Rumah Sakit Umum Cut Meutia telah ada sejak awal proklamasi kemerdekaan R.I yaitu merupakan normalisasi Rumah sakit perkebunan milik Belanda pada zaman penjajahan dan dialihkan menjadi rumah sakit milik pemerintah RI. Keadaan bangunan prasarana fisik RSU Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara sebelum repelita masih sangat sederhana, yaitu berupa gedung-gedung peninggalan belanda. Bangunan tambahan yang dibangun tahun 1961 dan 1963 dengan kapasitas berjumlah 40 (empat puluh) tempat tidur. Semenjak repelita I sampai dengan repelita IV dengan dana APBD dan bantuan pihak ketiga, fasilitas prasarana fisik telah dikembangkan dengan membangun gedung tambahan serta mengganti gedung-geedung yang telah sangat tua serta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan.
Berdasarkan keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Aceh, ditetapkan di Banda Aceh tanggal 28 Desember 1983 Nomor:593/793/1983 “Tentang Pemberian Izin Penggunaan Base Camp P.N Pertamina DiBuket Rata Kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Dan Prasarana Kesehatan Lainnya Dengan Luas Lahan +113. 808 m² (Seratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Meter Persegi)”Yang terletak di Buket Rata, Kecamatan Blang Mangat Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara.
Setelah ditingkatkan klasifikasinya dengan Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor: 303/Menkes/SK/IV/1978 tanggal 30 April 1987 tentang peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Aceh Utara Daerah kelas D menjadi Rumah Sakit Umum Pemerintah kelas C, yang mengharuskan adanya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dari yang bersifat umum menjadi pelayanan kesehatan dengan paling sedikit 4 (empat) cabang spesialisasi. Keputusan tersebut mengacu kepada keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor ; 134/SK/IV/1978tanggal 28 April 1978 tentang susunan organisasi dan tata rumah sakit umum.
Pada tahun 1998 pembangunan Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara yang baru dimulai dengan Dana Bantuan ADB III dan pada tahun 2001 dilakukan peresmiannya yang dilakukan oleh perwakilan ADB III serta Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Utara, sejak saat itu kegiatan RSU Cut Meutia di Buket Rata dioperasionalkan. Secara bertahap dimulai dengan kegiatan rawat jalan. Pada tahun 2002 operasional Rumah Sakit Buket Rata baru berjalan secara Penuh,dengan kapasitas tempat tidur 135 TT, serta terjadi penambahan tempat tidur pada setiap tahunnya.
Pada tahun 2011 Rumah Sakit Cut Meutia ditingkatkan klasifikasinya menjadi Tipe B dengan Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor : HK.03.05/1/2166/11 Jakarta tanggal 22 Agustus 2011. Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 340/Menkes/Per/III/2010, Tentang klasifikasi rumah sakit.
Pada tanggal 13 s/d 15 Desember 2017, Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara telah dilakukan survey Akreditasi sebagai RS Tipe B Pendidikan dan telah lulus akreditas Kars Versi 2012 Tingkat paripurna dan telah dinilai kembali oleh lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP) dengan dinyatakan lulus tingkatan Paripurna pada tahun 2022.